Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian; b. membuat gaduh dan/atau kebisingan yang dapat menganggu ketenteraman Orang lain; dan c. membuang sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya.
Your Correction