Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. merusak prasarana dan sarana umum, tidak terkecuali pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa; dan b. membuang benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat umum dan pengerahan massa di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Your Correction