Correct Article 21
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jembatan.
(2) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan/usaha di atas dan/atau di bawah jembatan, tepi saluran serta Fasilitas Umum lainnya.
Your Correction
