Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membuat, menyimpan, memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perayaan adat, budaya dan event yang diperbolehkan dan/atau mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Your Correction