Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik hewan peliharaan dan ternak wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di Lingkungan pemukiman dan tempat umum, serta dapat mengendalikan dampak negatif terhadap Lingkungan yang ditimbulkannya. (2) Setiap Orang yang beternak melakukan tata cara budidaya ternak yang baik dengan tidak mengganggu Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap perusahaan peternakan, peternak, Orang perseorangan yang memelihara hewan dan mengelola konservasi satwa, wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner Provinsi dan/atau Daerah untuk melakukan survailans, Penyidikan, pemeriksaan, pengujian, penyakit hewan guna pengawasan, pencegahan, penanganan dan pemberantasan penyakit hewan. (4) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menangkap, memelihara, memburu atau membunuh dan memperdagangkan hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau b. memelihara satwa yang dilindungi, kecuali mendapatkan izin berupa tanda daftar, sertifikat atau label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction