Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan berkewajiban: a. memelihara Kebersihan Lingkungan; dan b. memelihara Kebersihan Bangunan dan pekarangannya serta segala sesuatu termasuk tanaman Bangunan, Jalan masuk, pagar batas pekarangan, jembatan, saluran pembuangan, parit dan lain-lain, sampai dengan batas Jalan di sekitar pekarangan masing-masing.
Your Correction