Correct Article 16
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. meminum minuman beralkohol di Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
b. mengotori dan merusak Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
c. membuang atau menumpuk limbah/sampah di Jalur Hijau, Taman Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
d. membakar limbah/sampah di Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
e. buang air besar (hajat besar), buang air kecil (hajat kecil) di Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
f. membuang/meletakkan material atau bekas material Bangunan di Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
g. merusak, mengambil kelengkapan Taman, tanaman, Semak dan perdu, bunga atau lainnya yang berada di Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
h. menebang, memangkas dahan/cabang, ranting Pohon Pelindung serta tanaman yang tumbuh disepanjang Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
i. mencabut/memindahkan, membakar, mengupas kulit/batang, memasang paku/ besi, menyiram dengan minyak/ racun yang sifatnya merusak dan membahayakan terhadap pertumbuhan pohon termasuk bibit tanaman penghijauan yang ditanam oleh Pemerintah Daerah, sekelompok Orang atau warga masyarakat maupun Badan yang berada di Jalur Hijau, Taman Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
j. memasang, menempelkan dan menggantungkan benda apapun pada Pohon Pelindung yang ada di Jalur Hijau maupun Taman yang bukan diperuntukkan untuk itu;
k. melepaskan, menambatkan dan menggembalakan ternak di sepanjang Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
l. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
m. memasuki atau berada di Jalur Hijau dan/atau Taman yang bukan untuk umum; dan
n. mendirikan Bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi dari pada Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf l, dapat dikecualikan sepanjang dilakukan untuk kepentingan upacara adat, budaya dan/atau mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
