Correct Article 15
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
(2) Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap Orang yang mengatur perpakiran wajib menggunakan identitas resmi Parkir dan memberikan karcis yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.
Your Correction
