Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang memungut uang Parkir di Jalan ataupun di tempat umum, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction