Correct Article 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang memungut uang Parkir di Jalan ataupun di tempat umum, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
