Correct Article 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menambah, merubah dan/atau merusak Marka Jalan dan Badan Jalan;
b. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di Badan Jalan dan tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
c. mengambil, memindahkan, membuang dan merusak tanda peringatan, pot bunga, pipa air, kabel listrik, papan nama Jalan, lampu penerangan Jalan dan alat-alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak yang berwenang;
d. mendirikan Bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi Jalan;
e. berdiri, duduk dan/atau menjemur di pagar pada Jalur Hijau, pagar di Taman dan pagar pemisah Jalan;
f. merusak, menerobos atau melompati pagar pemisah Jalan;
g. menempatkan dan/atau membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan dan mengecat kendaraan di Jalan serta Bahu Jalan;
h. memasang perangkat/alat yang dapat mengganggu fungsi Jalan;
i. melakukan kegiatan yang menyebabkan air menggenang ke Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas;
j. membongkar/menaikkan barang muatan kendaraan di Jalan dan Trotoar;
dan
k. menempatkan dan/atau memarkir semua jenis kendaraan dalam jangka waktu lama bukan di lahan Parkir yang telah ditentukan, dengan menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar.
Your Correction
