Correct Article 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih di Jalan raya dilarang menumpangkan Orang di atap dan/atau bergelantungan di kendaraan.
(2) Setiap Orang yang mengendarai kendaraan di Jalan raya dilarang menggunakan telepon seluler.
(3) Setiap Orang yang berada di dalam angkutan umum dilarang:
a. membuang sampah selain di tempat yang telah disediakan;
b. membuang kotoran permen karet;
c. meludah;
d. merokok; dan/atau
e. mengamen.
(4) Setiap angkutan umum wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Your Correction
