Correct Article 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. memungut uang di Jalan dengan alasan perbaikan Jalan, pengamanan Jalan dan bentuk aktifitas lainnya;
b. memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan;
c. meletakkan atau menempatkan barang material Bangunan di bahu Jalan dan Trotoar;
d. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada Bahu Jalan dan Trotoar;
e. mendirikan tenda untuk kegiatan tertentu yang menggunakan Bahu Jalan dan parit;
f. melakukan pekerjaan galian dan urugan yang mengenai Trotoar dan Bahu Jalan; dan
g. melakukan pengangkutan tanah, pasir dan batuan dengan tujuan komersil dan mengganggu Ketertiban Umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang atau Badan yang telah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
