Correct Article 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mengangkut tanah, pasir, batuan dan/atau bahan berdebu, bahan berbau busuk yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum
serta hasil usaha perkebunan dan kehutanan dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka; dan
b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan untuk angkutan yang terbuka dengan melengkapi alat penutup.
Your Correction
