Correct Article 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang wajib:
a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyeberang Jalan dengan menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan; dan
c. menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan bagi yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum.
(2) Setiap pengemudi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang wajib:
a. menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan Orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
b. berjalan pada setiap rute/trayek Jalan yang telah ditetapkan.
Your Correction
