Correct Article 59
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 37 huruf c dan huruf d dan Pasal 45, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.
Your Correction
