Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya gangguan atas Ketertiban Umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang. (2) Setiap Orang atau Badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh Orang atau Badan.
Your Correction