Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum dilakukan oleh Bupati melalui perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum bersama dengan perangkat Daerah terkait lainnya. (2) Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum dilakukan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum bersama dengan perangkat Daerah terkait lainnya.
Your Correction