Correct Article 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Pembagian Keuntungan dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum yang dibagikan setiap akhir Tahun Buku Perumda Air Minum menjadi hak Daerah.
(2) Bagian Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disetor ke Kas Daerah.
Your Correction
