Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumda Air Minum mempunyai kewajiban : a. melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. membuat dan memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan rugi/laba akhir tahun anggaran. (2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menganggarkan dana Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction