Correct Article 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Perumda Air Minum mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. membuat dan memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah
secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan rugi/laba akhir tahun anggaran.
(2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menganggarkan dana Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
