Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum dilaksanakan bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2020 diberikan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); b. tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); c. tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); d. tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); dan e. tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). (2) Jika jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi atau tidak cukup terpenuhi, maka kekurangan tersebut dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya sampai terpenuhinya jumlah yang ditetapkan hingga tahun anggaran 2024.
Your Correction