Correct Article 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Current Text
Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi perumahan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Rusunawa.
Your Correction
