Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Current Text
(1) Penghuni yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian perjanjian sewa menyewa; dan/atau
d. upaya paksa dari Pemerintah Daerah.
(2) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Rusunawa.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing peringatan adalah 3 (tiga) hari.
(4) Penghentian perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan oleh penghuni.
(5) Pengelola Rusunawa dapat meminta bantuan instansi yang berwenang untuk melakukan upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terhadap penghuni yang tidak bersedia meninggalkan tempat hunian setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa atau setelah dihentikannya perjanjian sewa menyewa.
(6) Pemutusan sementara jaringan listrik atau air bersih dilaksanakan dalam hal penghuni tidak membayar rekening listrik dan air bersih, sampai pada tanggal yang ditetapkan.
(7) Dalam hal perjanjian sewa menyewa dihentikan secara sepihak, maka uang jaminan penghuni disetor ke kas Daerah, kecuali penghuni memberitahukan terlebih dahulu penghentian perjanjian sewa menyewa.
(8) Bagi penghuni yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran pidana di lingkungan Rusunawa dihentikan perjanjian sewa menyewanya tanpa melalui tahapan peringatan dan langsung diminta meninggalkan unit hunian Rusunawa.
Your Correction
