Correct Article 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Current Text
Penghuni Rusunawa dilarang :
a. memindahkan hak Sewa kepada pihak lain;
b. menyewa lebih dari satu unit hunian;
c. menggunakan unit hunian sebagai tempat usaha/gudang;
d. mengisi unit hunian melebihi ketentuan;
e. mengubah prasarana, sarana dan utilitas Rusunawa yang sudah ada;
f. menjemur pakaian dan lainnya diluar tempat yang telah ditentukan;
g. berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan;
h. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memasak dengan menggunakan kayu, arang atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
j. membuang benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran;
k. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain;
l. mengubah konstruksi bangunan Rusunawa; dan
m. meletakkan barang-barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan.
Your Correction
