Correct Article 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Current Text
(1) Perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, paling sedikit memuat :
a. identitas kedua belah pihak;
b. waktu terjadinya kesepakatan;
c. memuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak;
d. hak, kewajiban dan larangan para pihak;
e. jangka waktu dan berakhirnya perjanjian;
f. keadaan diluar kemampuan (force majeur);
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. sanksi atas pelanggaran.
(2) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Perjanjian sewa menyewa berakhir apabila :
a. berakhirnya masa perjanjian;
b. perjanjian sewa menyewa dihentikan secara sepihak;
c. penghuni tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian; dan
d. penyewa meninggal dunia.
Your Correction
