Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, paling sedikit memuat : a. identitas kedua belah pihak; b. waktu terjadinya kesepakatan; c. memuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak; d. hak, kewajiban dan larangan para pihak; e. jangka waktu dan berakhirnya perjanjian; f. keadaan diluar kemampuan (force majeur); g. penyelesaian perselisihan; dan h. sanksi atas pelanggaran. (2) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Perjanjian sewa menyewa berakhir apabila : a. berakhirnya masa perjanjian; b. perjanjian sewa menyewa dihentikan secara sepihak; c. penghuni tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian; dan d. penyewa meninggal dunia.
Your Correction