Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah dilakukan pendaftaran calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengelola Rusunawa MENETAPKAN calon penghuni Rusunawa dengan tata cara sebagai berikut: a. seleksi calon penghuni yang telah mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan; b. penetapan pemohon sebagai calon penghuni; c. penetapan daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat dan lulus seleksi; d. pengumuman dan undangan kepada calon penghuni; e. memberitahukan hak dan kewajiban penghuni kepada calon penghuni, sebelum penandatanganan perjanjian sewa menyewa; f. penandatanganan perjanjian sewa menyewa; g. penetapan unit hunian dan pemberian kunci kepada calon penghuni; dan h. penyampaian data penghuni yang dilampiri identitas penghuni oleh Pengelola Rusunawa untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga/rukun warga/ketua blok untuk dicatat dan digunakan sebagai bukti bahwa penghuni yang bersangkutan dinyatakan resmi menjadi penghuni Rusunawa.
Your Correction