Correct Article 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Current Text
Tugas Pengelola Rusunawa adalah :
a. menyusun program dan perencanaan yang mencakup operasional dan teknis sebagai rujukan dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengusulkan anggaran untuk kegiatan Pengelolaan Rusunawa;
c. melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, penyempurnaan dan penyediaan utilitas (listrik dan air bersih);
d. melaksanakan kegiatan rutin perawatan dan perbaikan fisik gedung serta sarana dan prasarana lingkungan;
e. melaksanakan, penanganan pelanggaran, pembinaan penghuni, keamanan dan ketertiban lingkungan;
f. melaksanakan kegiatan administrasi penghunian/penyewaan dan menerima uang Sewa serta penyetorannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan sosialisasi keberadaan dan tatacara penyewaan Rusunawa;
h. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya; dan
i. melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perumahan secara periodik mengenai posisi keuangan, administrasi, dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya.
Your Correction
