Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Pengelola Rusunawa adalah : a. menyusun program dan perencanaan yang mencakup operasional dan teknis sebagai rujukan dalam melaksanakan tugasnya; b. mengusulkan anggaran untuk kegiatan Pengelolaan Rusunawa; c. melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, penyempurnaan dan penyediaan utilitas (listrik dan air bersih); d. melaksanakan kegiatan rutin perawatan dan perbaikan fisik gedung serta sarana dan prasarana lingkungan; e. melaksanakan, penanganan pelanggaran, pembinaan penghuni, keamanan dan ketertiban lingkungan; f. melaksanakan kegiatan administrasi penghunian/penyewaan dan menerima uang Sewa serta penyetorannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. melaksanakan sosialisasi keberadaan dan tatacara penyewaan Rusunawa; h. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya; dan i. melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perumahan secara periodik mengenai posisi keuangan, administrasi, dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya.
Your Correction