Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Perangkat Daerah yang membidangi perumahan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perangkat Daerah yang membidangi perumahan. (2) Pengelola Rusunawa bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perumahan.
Your Correction