Correct Article 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Current Text
Kegiatan Pengelolaan Rusunawa dilaksanakan oleh Pengelola Rusunawa meliputi kegiatan :
a. administratif, terdiri dari :
1. pendaftaran calon penghuni;
2. MENETAPKAN calon penghuni;
3. menandatangani perjanjian Sewa;
4. menarik dan menerima uang Sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. membuat laporan secara berkala; dan
b. keamanan dan ketertiban Rusunawa, mulai dari unit hunian, blok bangunan dan lingkungan hunian;
c. kebersihan Rusunawa, khususnya sampah dari unit hunian dan sampah lingkungan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS);
d. pemeliharaan lingkungan dan perawatan fisik bangunan beserta instalasi serta perbaikan kerusakan dalam skala kecil maupun besar;
dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penghuni Rusunawa.
Your Correction
