Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya menyediakan dan menyelenggarakan Pelayanan/Penanganan bagi Korban dilakukan secara berjejaring. (2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penanganan pelayanan PPT; b. mengembangkan jejaring serta sistem rujukan; dan c. mengumpulkan, menyusun dan menyajikan laporan Kekerasan. (3) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction