Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dan Keluarga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab: a. mencegah terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan; b. melaporkan bila terjadi Kekerasan; c. melindungi Korban; dan d. memberikan pertolongan darurat.
Your Correction