Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan.
Your Correction