Correct Article 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan upaya Perlindungan Perempuan dari tindak Kekerasan dalam bentuk:
a. membentuk PPT;
b. perumusan kebijakan;
c. menyusun perencanaan dan melaksanakan program dan kegiatan;
d. memberikan dukungan sarana dan prasarana; dan
e. mengawasi penyelenggaraan pelayanan terhadap Korban dengan standar pelayanan minimal.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
