Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. bantuan sarana dan prasarana; dan b. fasilitas bantuan modal kerja/usaha.
Your Correction