Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha ekonomi produktif dan kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. pelatihan keterampilan wirausaha; dan b. Pendampingan pelaksanaan usaha.
Your Correction