Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan terhadap Korban dilaksanakan dengan prinsip: a. cepat dan tepat; b. aman dan nyaman; c. rasa empati; d. nondiskriminasi; e. mudah dijangkau; f. tidak dikenakan biaya; dan g. dijamin kerahasiaannya.
Your Correction