Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Pelayanan/Penanganan terhadap Korban meliputi: a. Penanganan Pengaduan; b. pelayanan rehabilitasi kesehatan/medis; c. pelayanan Rehabilitasi Sosial; d. pelayanan Penegakan dan Bantuan Hukum; dan e. pelayanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Your Correction