Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Bentuk Pelayanan/Penanganan terhadap Korban meliputi:
a. Penanganan Pengaduan;
b. pelayanan rehabilitasi kesehatan/medis;
c. pelayanan Rehabilitasi Sosial;
d. pelayanan Penegakan dan Bantuan Hukum; dan
e. pelayanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Your Correction
