Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan terhadap Korban dilakukan secara terpadu oleh PPT. (2) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima dan mengirim rujukan kasus dari dan/atau kepada unit pelayanan lainnya secara berjejaring.
Your Correction