Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, upaya pencegahan juga dilakukan oleh Keluarga dan/atau kerabat terdekat, masyarakat, lembaga pendidikan dan lembaga adat.
Your Correction