Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Selain upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, upaya pencegahan juga dilakukan oleh Keluarga dan/atau kerabat terdekat, masyarakat, lembaga pendidikan dan lembaga adat.
Your Correction
