Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau.
Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 30 Desember 2019 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 30 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 NOMOR 12.
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 12 ) / ( 2019 )
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
BAMBANG, S.H., M.Hum.
Penata NIP 19821026 201001 1 010
Your Correction
