Correct Article 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Perempuan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. bimbingan;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perencanaan dan pelaksanaan.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perencanaan, pelaksanaan, tatalaksana, pendanaan, kualitas, pengendalian, dan pengawasan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
