Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan atas kegiatan Perlindungan Perempuan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction