Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap perempuan Korban Kekerasan berhak: a. dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia; b. mendapatkan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis dari penderitaan yang dialami; c. menentukan sendiri keputusannya; d. mendapatkan informasi; e. dirahasiakan identitasnya; f. mendapatkan kompensasi; g. mendapatkan Rehabilitasi Sosial; h. mendapatkan Penanganan Pengaduan; i. mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; dan j. mendapatkan Pendampingan.
Your Correction