Correct Article 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Setiap perempuan Korban Kekerasan berhak:
a. dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia;
b. mendapatkan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis dari penderitaan yang dialami;
c. menentukan sendiri keputusannya;
d. mendapatkan informasi;
e. dirahasiakan identitasnya;
f. mendapatkan kompensasi;
g. mendapatkan Rehabilitasi Sosial;
h. mendapatkan Penanganan Pengaduan;
i. mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; dan
j. mendapatkan Pendampingan.
Your Correction
