Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. perbuatan yang menelantarkan perempuan dalam lingkup rumah tangganya; dan/atau
b. perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Your Correction
