Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. perbuatan yang menelantarkan perempuan dalam lingkup rumah tangganya; dan/atau b. perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Your Correction