Correct Article 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. perbuatan yang berupa pelecehan seksual;
b. pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai;
dan/atau
c. pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Your Correction
