Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. perbuatan yang berupa pelecehan seksual; b. pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai; dan/atau c. pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Your Correction