Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cidera atau cacat pada tubuh, gugurnya kandungan, pingsan, dan/atau kematian.
Your Correction