Correct Article 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Ruang lingkup Perlindungan Perempuan dari tindak Kekerasan meliputi :
a. pencegahan;
b. Pelayanan/Penanganan; dan
c. pemberdayaan.
Your Correction
