Correct Article 1
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Sanggau.
2. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap Korban.
6. Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis
termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi didepan umum atau kehidupan pribadi.
7. Korban adalah perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari Kekerasan dan kerentanan hidup.
8. Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan.
9. Pelayanan/Penanganan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada Korban ketika melihat, mendengar dan/atau mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya Kekerasan terhadap Korban.
10. Pendampingan adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan Korban untuk melakukan konseling, terapi dan/atau advokasi.
11. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu lembaga atau unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu terhadap Korban Kekerasan.
12. Rumah Aman adalah tempat tinggal untuk Korban selama proses Pendampingan guna keamanan dan kenyamanan Korban dari ancaman dan bahaya.
13. Penanganan Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak Kekerasan Terhadap Perempuan yang diajukan Korban, Keluarga dan masyarakat.
14. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
15. Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
16. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokasi untuk melakukan proses Pendampingan saksi dan/atau Korban Kekerasan Terhadap Perempuan yang sensitif gender.
17. Penegakan Hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
18. Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan Korban Kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point, atau dari daerah penerima ke daerah asal.
19. Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali Korban dengan pihak Keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan bagi Korban.
20. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.
Your Correction
