Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (3) Uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD. (4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Your Correction