Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf e dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD.
(2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran.
(3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan.
Your Correction
