Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(2) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum Daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(4) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana operasional Pimpinan DPRD diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
